Biaya Pembuatan Paspor
Mulai tanggal 03 Mei 2019, tarif/harga Paspor Biasa 48 Halaman Non-Elektronik (bukan e-Paspor) yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kediri adalah sebagai berikut:
Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2019.