TARIF / HARGA PASPOR
Mulai tanggal 03 Mei 2019, tarif/harga Paspor Biasa 48 Halaman Non-Elektronik (bukan e-Paspor) yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kediri adalah sebagai berikut:
- Biaya Beban paspor hilang/rusak di atas belum termasuk biaya Buku Paspor Rp.350.000,00.
- Kantor Imigrasi Kediri saat ini hanya menyediakan paspor biasa 48 halaman (non-elektronik). Paspor biasa 24 halaman sudah tidak tersedia di Kantor Imigrasi Kediri.
Setelah selesai proses wawancara paspor, akan keluar slip pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran ke semua bank persepsi atau Kantor Pos. Atau dapat juga melakukan pembayaran paspor melalui ATM/mobile banking/internet banking serta aplikasi online seperti Bukalapak/Tokopedia. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jika sudah terbayar tidak dapat ditarik kembali.
Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2019.