Kantor Imigrasi Kediri

Biaya Pembuatan Paspor

Home > Biaya Pembuatan Paspor

TARIF / HARGA PASPOR

Mulai tanggal 03 Mei 2019, tarif/harga Paspor Biasa 48 Halaman Non-Elektronik (bukan e-Paspor) yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kediri adalah sebagai berikut:

  • Biaya Beban paspor hilang/rusak di atas belum termasuk biaya Buku Paspor Rp.350.000,00.
  • Kantor Imigrasi Kediri saat ini hanya menyediakan paspor biasa 48 halaman (non-elektronik). Paspor biasa 24 halaman sudah tidak tersedia di Kantor Imigrasi Kediri.

Setelah selesai proses wawancara paspor, akan keluar slip pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran ke semua bank persepsi atau Kantor Pos. Atau dapat juga melakukan pembayaran paspor melalui ATM/mobile banking/internet banking serta aplikasi online seperti Bukalapak/Tokopedia. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jika sudah terbayar tidak dapat ditarik kembali.