Pusat Informasi Layanan

Panduan lengkap dan transparan untuk mempermudah proses permohonan paspor Anda.

1. Persyaratan Paspor Baru

Bagi masyarakat yang belum pernah memiliki paspor Republik Indonesia, wajib melampirkan dokumen asli dan fotokopi (ukuran A4) berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis. (Pilih salah satu, pastikan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua tercetak jelas).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (jika ada).

2. Penggantian Paspor (Habis Masa Berlaku)

Untuk paspor keluaran tahun 2009 ke atas yang dibuat di dalam negeri, persyaratan dipermudah (simplifikasi). Anda hanya perlu membawa:

  • E-KTP asli dan fotokopi.
  • Paspor Lama asli dan fotokopi halaman biodata.
Catatan: Jika Anda ingin mengubah data (misal: penambahan nama), Anda harus melampirkan persyaratan lengkap seperti permohonan paspor baru beserta dokumen pendukung penetapan pengadilan.

3. Prosedur Paspor Hilang atau Rusak (BAP)

Paspor adalah dokumen negara. Jika hilang atau rusak, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Inteldakim sebelum paspor pengganti diterbitkan.

  1. Lapor Polisi (Khusus Hilang): Minta Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian setempat.
  2. Siapkan Dokumen: Bawa syarat paspor baru (E-KTP, KK, Akta/Buku Nikah/Ijazah). Jika paspor rusak, bawa paspor fisik yang rusak tersebut.
  3. Wawancara BAP: Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk diwawancarai terkait kronologi hilangnya paspor.
  4. Persetujuan & Denda: Menunggu surat persetujuan dari Kepala Kantor. Jika disetujui, pemohon wajib membayar denda ditambah biaya buku paspor baru.

4. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya layanan keimigrasian dibayarkan langsung ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Tidak ada biaya tambahan selain yang tertera di bawah ini.

Jenis Layanan Tarif (Rp)
Paspor Biasa 48 Halaman 350.000
Paspor Elektronik (E-Passport) 48 Halaman 650.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada hari yang sama)* 1.000.000
Denda Paspor Hilang 1.000.000
Denda Paspor Rusak 500.000

*Biaya percepatan belum termasuk biaya penerbitan buku paspor.


5. Layanan Kewarganegaraan Ganda & Affidavit

Untuk pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan fasilitas keimigrasian (Affidavit), sistem pelacakan ini tidak dapat digunakan. Silakan daftarkan permohonan melalui portal khusus SENADA (Sistem Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Affidavit) yang telah disediakan oleh instansi untuk antrean yang lebih tertata dan konsultasi spesifik.