๐ Catatan Hukum: Tarif berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham (berlaku sejak 17 Desember 2024). Pembebasan denda kahar diatur oleh Permenkumham No. 8 Tahun 2014 dan memerlukan verifikasi petugas BAP. Estimasi ini bersifat indikatif; jumlah final ditentukan saat wawancara BAP.