πŸ“š Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat seputar pelacakan paspor, prosedur BAP, dan layanan kami.

KANTOR BUKA
Jam Layanan: Senin–Jumat β€’ 08:00–15:00 WIB
Lapor Paspor Hilang/Rusak Daftar online dalam 3 menit
Informasi Lengkap Syarat, prosedur, dan biaya
Chat Petugas Tanya via WhatsApp resmi

πŸ“ BAP Paspor Hilang atau Rusak

Tenang, ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan secara berurutan:

  1. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek terdekat) β€” bawa KTP, biasanya selesai 30 menit dan gratis.
  2. Daftar online di portal ImigraAsist kami: klik Lapor Paspor Hilang/Rusak di beranda. Anda akan dikirimkan kode verifikasi via WhatsApp.
  3. Datang ke Kantor Imigrasi Kediri dengan dokumen lengkap (lihat FAQ berikutnya) di hari yang sudah disepakati.
  4. Jalani wawancara BAP oleh petugas Inteldakim β€” durasi 15–30 menit, jawab dengan jujur.
  5. Bayar denda + biaya buku paspor baru setelah persetujuan Kepala Kantor.

Anda akan menerima notifikasi WhatsApp di setiap tahap. Total proses biasanya 7–14 hari kerja.

Bawa dokumen asli + fotokopi A4:

  • E-KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (pilih salah satu)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika paspor hilang)
  • Paspor fisik yang rusak (jika paspor rusak)
  • Bukti resi/QR code dari pendaftaran ImigraAsist
⚠️
Tips: Siapkan map untuk dokumen, datang minimal 30 menit sebelum jam tutup (15:00), dan kenakan pakaian rapi (kemeja/blus) untuk foto biometrik.

Sesuai aturan PNBP yang berlaku:

  • Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000
  • Denda Paspor Rusak: Rp 500.000
  • Biaya buku paspor baru (Paspor Biasa 48hlm): Rp 350.000
  • Atau e-Paspor 48hlm: Rp 650.000

Total estimasi: Rp 850.000–Rp 1.650.000 (tergantung kasus). Denda hanya dibayar setelah Kepala Kantor menyetujui penerbitan paspor pengganti berdasarkan hasil BAP.

Persetujuan diberikan setelah petugas Inteldakim memeriksa:

  • Kronologi hilang/rusak masuk akal dan konsisten dengan Surat Keterangan Polisi
  • Dokumen pendukung lengkap dan asli
  • Tidak ada indikasi pelanggaran (mis. paspor digunakan untuk WNA, jual-beli, dsb)
  • Pemohon kooperatif selama wawancara

Mayoritas pemohon yang jujur dan lengkap dokumennya disetujui. Jika ditolak, Anda akan diberitahu alasannya dan dapat mengajukan banding atau melengkapi syarat.

Kami mengerti kondisi Anda. Ada Layanan Percepatan Paspor yang bisa selesai pada hari yang sama setelah BAP disetujui:

  • Biaya tambahan: Rp 1.000.000 (di luar denda dan buku paspor)
  • Hanya tersedia untuk kasus mendesak dengan bukti (tiket pesawat, dokumen perjalanan, dsb)
  • Persetujuan Kepala Kantor mutlak diperlukan

Hubungi kami secepatnya via WhatsApp di tombol bawah kanan, atau datang langsung ke kantor dengan membawa bukti urgensi. Kami akan bantu sebisa mungkin.

πŸ” Pelacakan Status Permohonan

Anda bisa melacak dengan 2 cara, keduanya gratis dan instan:

  1. Buka halaman utama situs ini.
  2. Masukkan NIK 16 digit atau Nomor Resi di kolom pencarian.
  3. Klik tombol cari β€” sistem akan menampilkan timeline lengkap permohonan Anda.

Atau, scan QR Code yang Anda terima saat pendaftaran online β€” langsung mengarah ke halaman tracking Anda.

Estimasi waktu normal (dari pembayaran PNBP):

  • Paspor Biasa: 4 hari kerja
  • e-Paspor: 5–7 hari kerja
  • Paspor pengganti (BAP): 7–14 hari kerja (termasuk proses BAP)

Anda akan menerima notifikasi WhatsApp otomatis saat paspor siap diambil. Bawa bukti resi + KTP asli ke loket pengambilan.

Datang ke loket pengambilan dengan membawa:

  • Bukti Pengantar Pembayaran (Resi) asli
  • KTP Asli pemohon
  • Jika diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK: bawa KK asli + KTP asli yang mewakili

πŸ“± Verifikasi OTP WhatsApp

Verifikasi nomor WhatsApp memastikan:

  • Anda menerima notifikasi otomatis di setiap tahap (dokumen lolos, jadwal wawancara, paspor siap ambil)
  • Mencegah pendaftaran palsu oleh pihak yang tidak berwenang
  • Memudahkan komunikasi jika ada hal yang perlu diklarifikasi

Sistem ini menggantikan antrean panjang di Pos CS β€” semua koordinasi awal bisa dilakukan via WhatsApp.

Coba langkah-langkah berikut secara berurutan:

  1. Tunggu 30–60 detik β€” pesan WA kadang delay tergantung jaringan.
  2. Periksa nomor yang Anda masukkan β€” pastikan format benar (mis. 081234567890).
  3. Pastikan nomor tersebut aktif di WhatsApp β€” bukan SMS biasa.
  4. Cek pesan terblokir β€” buka WhatsApp β†’ Setelan β†’ Privasi β†’ Pesan terblokir.
  5. Klik "Kirim Ulang Kode" β€” tombolnya aktif setelah 2 menit.
  6. Jika tetap gagal, hubungi petugas via tombol WhatsApp di bawah.

Aman. Nomor WhatsApp Anda:

  • Hanya digunakan untuk komunikasi terkait permohonan paspor Anda
  • Tidak dibagikan ke pihak ketiga atau perusahaan lain
  • Disimpan terenkripsi di server resmi Kementerian Hukum dan HAM
  • Dapat Anda hapus dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kepala Kantor
🚨
WASPADA PENIPUAN: Petugas Imigrasi TIDAK PERNAH meminta kode OTP Anda. Jangan berikan OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas. Jika ada yang meminta, laporkan via tombol WhatsApp resmi.

πŸ’³ Pembayaran PNBP

Pembayaran PNBP Paspor menggunakan 15 digit Kode Billing. Bayar melalui:

  • Kantor Pos Indonesia (semua cabang)
  • M-Banking / Internet Banking β€” menu Pembayaran β†’ MPN / Penerimaan Negara
  • ATM Bank Persepsi (Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, BSI)
  • E-Commerce: Tokopedia, Bukalapak (menu Penerimaan Negara)
  • Aplikasi LinkAja, DANA, OVO (menu PNBP)

Setelah bayar, kode billing otomatis terverifikasi sistem. Tidak perlu kirim bukti bayar β€” hanya simpan untuk arsip pribadi.

Kode billing PNBP berlaku 7 hari kalender sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar dalam batas tersebut:

  • Kode billing otomatis kedaluwarsa
  • Permohonan Anda akan ditandai "Pending Pembayaran"
  • Anda perlu meminta penerbitan kode billing baru ke loket
  • Jika tetap tidak bayar dalam 30 hari, permohonan dibatalkan otomatis

πŸ“„ Paspor Baru & Penggantian

Untuk paspor pertama, pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (bukan portal ini):

  1. Download aplikasi M-Paspor di Play Store / App Store.
  2. Daftar akun, pilih kantor: Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
  3. Pilih jadwal kedatangan (kuota harian terbatas).
  4. Datang sesuai jadwal dengan dokumen lengkap (lihat halaman informasi).

Portal ImigraAsist ini khusus untuk penggantian paspor hilang/rusak yang memerlukan BAP.

Tidak perlu BAP. Penggantian paspor habis masa berlaku jauh lebih sederhana:

  • Bawa paspor lama (asli + fotokopi halaman biodata)
  • Bawa E-KTP (asli + fotokopi)
  • Daftar via aplikasi M-Paspor (bukan ImigraAsist)
  • Selesai dalam 4 hari kerja

BAP hanya diperlukan jika paspor Anda hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis.

πŸ”

Tidak ada hasil yang cocok

Coba kata kunci lain, atau hubungi petugas kami untuk pertanyaan spesifik.

Masih Bingung? Tanya Petugas Langsung

Jika jawaban yang Anda cari tidak ada di sini, atau ada situasi unik dengan permohonan Anda, jangan ragu hubungi kami. Petugas siap melayani pada jam operasional.

Hubungi via WhatsApp
Butuh Bantuan?