Kediri (3/03) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan penyebaran informasi melalui Radio Andika 105.7 FM dalam program Public Interactive NGABERS (Ngabuburit Bareng Imigrasi). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor memperkenalkan peran dan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Imigrasi Kediri merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melayani WNI dan WNA, serta telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sedang berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Layanan utama yang disampaikan meliputi penerbitan Paspor Republik Indonesia (paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun) serta layanan Izin Tinggal bagi WNA (ITK, ITAS, dan ITAP). Permohonan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, layanan Eazy Paspor, maupun walk-in untuk kondisi tertentu, dengan penyelesaian 4 hari kerja setelah biometrik atau di hari yang sama untuk layanan percepatan. Sepanjang tahun 2025, tercatat penerbitan 39.590 paspor dan 754 izin tinggal, sedangkan Januari–Februari 2026 telah diterbitkan 3.565 paspor dan 89 izin tinggal.
Dalam hal pengawasan orang asing, Imigrasi Kediri secara rutin melaksanakan pengawasan dan tindakan administratif keimigrasian serta bersinergi dengan Forkopimda dan aparat penegak hukum. Berbagai kolaborasi juga dilakukan, mulai dari pelayanan di Mall Pelayanan Publik hingga dukungan operasional di Bandara Dhoho Kediri serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Menanggapi isu konflik militer di Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) selama 30 hari tanpa biaya bagi WNA terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan guna memastikan pelayanan tetap optimal dan kondusif.



