
Syarat Umum
Syarat permohonan paspor bagi yg belum pernah memiliki paspor sebelumnya:
- E-KTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yang mencantumkan nama & tempat tanggal lahir)
– IJAZAH (yang mencantumkan nama orang tua kandung), atau
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja (yang memuat nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
Pastikan benar-benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
Syarat Tambahan
Syarat tambahan pengajuan paspor bagi Calon Jamaah Haji/Umroh :
- Surat Rekomendasi dari Kemenag
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh
Syarat tambahan pengajuan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):
- Surat Rekomendasi Kerja dari Disnaker
- Surat Rekomendasi dari BP2MI
- Surat Panggilan Kerja ke Luar Negeri
- Surat Rekomendasi Magang/Praktik Kerja dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Melampirkan Surat Rekomendasi (sebagai pelaut/awak kapal) dari Disnaker.
Atau jika tidak ada Rekom Disnaker
Melampirkan berkas asli & fotocopy: Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut (Seaman Book) sebagai dokumen pendukung pekerjaan sebagai pelaut/awak kapal.
Sebagai bukti dukung bahwa paspor akan digunakan untuk keperluan melanjutkan belajar/study ke luar negeri, harap melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran study ke luar negeri.
CATATAN
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan data (Ejaan Nama, Tempat Lahir, & Tanggal Lahir) pada semua dokumen persyaratan sebelum proses paspor;
- Semua persyaratan harus dibawa dokumen aslinya & masing-masing dokumen difotokopi 1 lembar pada kertas ukuran A4 / quarto (jangan dipotong);
- Siapkan Meterai 10.000 untuk pengisan formulir (Jumlah Meterai | Dewasa Paspor Baru = 1 | Dewasa Penggantian Paspor = 2 | Anak Paspor Baru = 2 | Anak Penggantian Paspor = 3 | Penambahan Nama untuk Umroh/Haji = 1).
