-
Senin - Kamis | 08:00 - 16:00 WIB |
Jumat I 08:00 - 16:30
PASPOR BARU
Bagi pemohon yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya1
E-KTP
2
KARTU KELUARGA
3
Pilih salah satu dari dokumen:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (mencantumkan nama & tempat/tanggal lahir)
- IJAZAH (mencantumkan nama wali/orang tua), atau
- SURAT BABTIS dari Gereja (memuat nama, tempat/tanggal lahir, & nama orang tua)
PENGGANTIAN PASPOR
Pastikan kondisi paspor tidak rusak/hilang dan tidak berbeda data nama/tempat lahir/tanggal lahir1
E-KTP
2
Paspor terakhir
(terbitan dalam negeri di atas tahun 2009)
Jika paspor terakhir terbitan luar negeri atau di bawah tahun 2009, syara-syarat seperti paspor baru ditambah paspor terakhir.
Ketentuan Antrean:
Permohonan paspor baru dan penggantian biasa wajib mendaftar antrean online M-Paspor sebelum proses paspor kecuali untuk kategori pemohon Layanan Prioritas yaitu: lansia, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Pemohon Layanan Prioritas dilayani di Kantor Imigrasi Kediri pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan kuota antrean 10 pemohon perhari. Oleh karena itu disarankan untuk datang pagi pukul 08.00 WIB dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
PENGGANTIAN PASPOR RUSAK
1
E-KTP
2
KARTU KELUARGA
3
Pilih salah satu saja dari dokumen:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (mencantumkan nama & tempat/tanggal lahir)
- IJAZAH
4
Paspor yang rusak
Alur Proses:
- Datang langsung membawa persyaratan lengkap (tidak perlu mendaftar M-Paspor)
- Proses BAP Paspor Rusak
- Datang kembali untuk proses foto & wawancara jika BAP telah disetujui
- Pembayaran permohonan
- Perkiraan Paspor jadi adalah 4 hari kerja setelah pembayaran
Terdapat PNBP Biaya Beban Paspor Rusak: Rp.500.000,- di luar biaya paspor.
PENGGANTIAN PASPOR HILANG
1
E-KTP
2
KARTU KELUARGA
3
Salah satu dari:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (mencantumkan nama & tempat/tanggal lahir)
- IJAZAH
4
Surat Laporan Kehilangan Paspor dari Kepolisian
Alur Proses:
- Datang langsung membawa persyaratan lengkap (tidak perlu mendaftar M-Paspor)
- Proses BAP Paspor Hilang
- Datang kembali untuk proses foto & wawancara jika BAP telah disetujui
- Pembayaran permohonan
- Perkiraan Paspor jadi adalah 4 hari kerja setelah pembayaran
Terdapat PNBP Biaya Beban Paspor Hilang: Rp.1.000.000,- di luar biaya paspor.
PERUBAHAN DATA PASPOR
Untuk permohonan perubahan data paspor meliputi nama/tempat lahir/tanggal lahir, silahkan datang langsung untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Layanan BAP Paspor Kantor Imigrasi Kediri untuk dipelajari kasus perbedaan/perubahan datanya.
Silakan datang dengan membawa kelengkapan berkas asli berupa: Paspor, KTP, Kartu Keluarga, serta semua dokumen yang dimiliki berupa Akta Kelahiran, semua Ijasah, dan Buku Nikah/Akta Nikah.
Jika telah mengurus penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri, silakan membawa Salinan Penetapan tersebut.
PERMOHONAN PASPOR ANAK
Untuk anak usia di bawah 17 tahun dan/atau belum memiliki KTP.1
E-KTP kedua orang tua
2
KARTU KELUARGA
3
BUKU NIKAH orang tua
4
AKTA LAHIR anak
5
PASPOR anak (jika ada)
6
PASPOR orang tua
7
Kedua orang tua WAJIB HADIR
Ketentuan tambahan:
- Silahkan lampirkan Surat Kuasa Bermeterai dari Ayah Kandung kepada Ibu Kandung (atau sebaliknya) apabila salah satu orang tua tidak dapat hadir.
- Silahkan lampirkan Surat Keputusan mengenai Hak Asuh Anak apabila kedua orang tua bercerai dan hak asuh jatuh kepada salah satunya.
- Paspor untuk anak hanya dapat diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Bukti Dukung Terkait Tujuan Paspor
Tujuan Haji/Umroh
Petugas wawancara dapat meminta bukti dukung terkait tujuan paspor untuk keperluan Ibadah Umroh berupa:
- Surat Rekomendasi Jaminan dari Travel Umroh
Sedangkan untuk tujuan Ibadah Haji, dapat melampirkan bukti dukung berupa:
- Rekom Haji dari Kementerian Haji dan Umroh
- Bukti Pendafataran Haji berupa SPPH dan BPIH
Tujuan Bekerja
Sebagai bukti dukung bahwa tujuan permohonan paspor adalah untuk bekerja ke luar negeri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang legal, dapat melampirkan bukti dukung berupa:
- Surat Rekomendasi dari PJTKI (melalui penyalur kerja)
- Bukti Kontrak Kerja ke luar negeri (CPMI Mandiri)
Tujuan Magang
Sebagai bukti dukung tujuan paspor untuk tujuan magang, bisa melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari LPK atau lembaga yang akan memberangkatkan untuk keperluan magang ke luar negeri.
Sebagai Pelaut
Melampirkan bukti dukung berupa berkas asli & fotokopi:
- Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku
- Buku Pelaut (Seaman Book) yang masih berlaku
Studi/Belajar di Luar Negeri
Sebagai bukti dukung bahwa paspor akan digunakan untuk keperluan melanjutkan belajar/studi ke luar negeri, dapat melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang, bukti pendaftaran studi ke luar negeri, atau bukti mendapatkan beasiswa ke luar negeri.
CATATAN:
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan data (Ejaan Nama, Tempat Lahir, & Tanggal Lahir) pada semua dokumen persyaratan sebelum proses paspor;
- Semua persyaratan harus dibawa dokumen aslinya & masing-masing dokumen difotokopi 1 lembar pada kertas ukuran A4 / quarto (jangan dipotong);
- Siapkan Meterai 10.000 untuk pengisian formulir (Jumlah Meterai | Dewasa Paspor Baru = 1 | Dewasa Penggantian Paspor = 2 | Anak Paspor Baru = 2 | Anak Penggantian Paspor = 3 | Penambahan Nama untuk Umroh/Haji = 1).