EPO (Exit Permit Only) adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal Orang Asing di Indonesia.
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
- Asli dan fotokopi KITAS;
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
- Fotokopi RPTKA;
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
- Fotokopi E-KTP sponsor;
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
- Return Ticket;
Permohonan ERP (Exit Re-Entry Permit) Tidak Kembali
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
- Asli dan fotokopi KITAS;
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
- Fotokopi RPTKA;
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
- Fotokopi E-KTP sponsor;
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
- Fotokopi cap keberangkatan;
- Return Ticket.