-
Senin - Kamis | 08:00 - 16:00 WIB |
Jumat I 08:00 - 16:30
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi untuk mendaftar antrean permohonan paspor (permohonan paspor baru dan penggantian paspor biasa) secara online pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor. Kelebihan aplikasi ini adalah kepastian jadwal antrean kedatangan untuk mengurus paspor. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.
M-Paspor hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor biasa. Untuk proses penggantian paspor hilang / rusak / perubahan data atau pengajuan penambahan nama, silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kediri membawa berkas persyaratan asli & fotokopi.
Langkah-Langkah Menggunakan M-Paspor:
1
Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
2
Daftar akun & lengkapi data diri.
3
Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.
(Kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor.)
(Kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor.)
4
Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5
Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
(Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong, atau dapat unggah foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari galeri ponsel.)
(Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong, atau dapat unggah foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari galeri ponsel.)
6
Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
7
Pilih Kantor Imigrasi & tanggal/jam kedatangan yang tersedia.
8
Segera selesaikan pembayaran. Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
(Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
(Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
9
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.)
Syarat & Ketentuan Menggunakan M-Paspor:
Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.
Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.
Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.
Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal:
- Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan.
- Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
- Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar.
- Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
Bukti Pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.
Bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi /Unit Layanan Paspor.