Semangat pagi!!! Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selalu bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk melayani para pemohon paspor.
Berikut ini alur proses permohonan paspor sesuai dengan Peraturan Jenderal Imigrasi Nomor IMI 891.GR.01.01 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian, semoga dapat membantu memudahkan pemohon dalam mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri 😊