Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri

Tarif PNBP Penerbitan Paspor - iOS Style
Paspor Indonesia

Tarif PNBP Penerbitan Paspor

Mulai tanggal 17 Desember 2024, tarif/harga Paspor yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kediri adalah sebagai berikut:

Tarif Permohonan Paspor

Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 tahun
Rp. 950.000,-
Paspor Elektronik Masa Berlaku 5 tahun
Rp. 650.000,-

Tarif Lain-Lain

Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama
Rp. 1.000.000,-
Biaya Beban Penggantian Paspor Hilang
Rp. 1.000.000,-
Biaya Beban Penggantian Paspor Rusak
Rp. 500.000,-

Tarif Lain-Lain tersebut belum termasuk Tarif Permohonan Paspor


Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024.


Cara Pembayaran Paspor:

Cara Pembayaran Via ATM
Ketuk gambar panduan di atas untuk memperbesar/mengunduh

Perhatian:

Kode Billing akan diperoleh setelah pendaftaran pada aplikasi M Paspor selesai (permohonan online) atau setelah tahap pengambilan foto-biometric-wawancara (permohonan walk-in). Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran ke semua bank persepsi dan Kantor Pos atau menggunakan ATM/mobile banking/internet banking.

Jika menggunakan antrean online M-Paspor, pembayaran dapat dilakukan maksimal 2 (dua) jam setelah keluar kode billing pembayaran pada aplikasi. Seluruh tarif/biaya pembayaran paspor akan masuk ke dalam Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika telah terbayar, pembayaran paspor tidak dapat dikembalikan.