PERMOHONAN PASPOR ANAK
- Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)
- E-KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Buku/Akta Nikah Orang Tua
- Akta Kelahiran Anak
- Paspor Anak (Apabila Penggantian Paspor)
- Paspor Orang Tua
- Surat Izin Orang Tua (TTD Bermaterai)
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan (Apabila Orang Tua Bercerai)
- Kedua Orang Tua (Wajib Hadir)
- Surat Kuasa (Jika salah satu Orang Tua tidak hadir)
Catatan:
Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Melampirkan Izin Tinggal Orang Tua WNA & Bukti Affidavit Anak
Paspor bagi anak berusia dibawah 17 tahun, hanya diberi masa berlaku 5 tahun