Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri

TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Bidang Keimigrasian di wilayah kerjanya.

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas pelayanan dokumen perjalanan;
  • Pelaksanaan tugas pemeriksaan keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas penindakan keimigrasian;
  • Pelaksanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  • Pelaksanaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, BMN, dan rumah tangga;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri terdiri atas:

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Fungsi Subbagian Tata Usaha:
  1. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Terdiri atas:
  1. Urusan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
  2. Urusan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
  3. Urusan Umum, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

Fungsi Seksi Dokumen dan Izin Tinggal:
  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian;
  2. Pelayanan paspor;
  3. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. Pelayanan izin tinggal;
  5. Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  6. Pelayanan izin masuk kembali;
  7. Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  8. Pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  9. Pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Terdiri atas:
  1. Subseksi Dokumen Perjalanan, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
  2. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status, serta penelaahan status kewarganegaraan.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Fungsi Seksi Intelijen dan Penindakan:
  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. Pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. Penyajian informasi produk intelijen;
  5. Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. Penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. Pelaksanaan pemulangan orang asing.
Terdiri atas:
  1. Subseksi Intelijen Keimigrasian, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen, penyelidikan intelijen, penyajian informasi produk intelijen, serta pengamanan personil, dokumen, perizinan, kantor, dan instalasi vital.
  2. Subseksi Penindakan Keimigrasian, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Fungsi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi:
  1. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
  5. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.
Terdiri atas:
  1. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
  2. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.