Perubahan alamat (mutasi) tempat tinggal bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut:
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi KITAS
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi)
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi)
- Surat domisili dari kelurahan
- Fotokopi E-KTP sponsor
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa