Dalam rangka perayaan Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan keimigrasian tetap dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelayanan Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian tetap buka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
- Pada tanggal 18 s.d. 24 Maret 2026 tetap melayani permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian secara walk-in, bagi pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria:
- Sakit dan harus berobat di luar negeri
- Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri
- Menerima permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat (sakit, kepentingan negara, keadaan kahar dan kondisi lain yang dianggap penting)
Catatan:
Permohonan secara walk-in harus disertai dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon
In celebration of Nyepi and Eid al-Fitr 1447 Hijri, immigration services will remain open with the following conditions:
- Passport and Immigration Residence Permit services will remain open on 16th, 17th, 25th, 26th, and 27th March 2026
- From 18th to 24th March 2026, passport and immigration residence permit applications will still be accepted on a walk-in basis for applicants in urgent situations with the following criteria:
- Illness requiring treatment abroad
- Death or illness of the applicant’s immediate family abroad
- Accepting urgent immigration residence permit applications (illness, national interest, force majeure, and other conditions deemed important)
Note:
Walk-in applications must be accompanied by supporting documents explaining the applicant’s urgent circumstances



