Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Belanda yang Tinggal Lajak (Overstay) Selama 72 Hari

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian terhadap WN Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya atau tinggal lajak (Overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Seperti diketahui, WN Belanda berinisial JB melanggar Pasal 78 […]