Kantor Imigrasi Kediri

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Home > Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai
memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi
Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas
administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat
Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat
(10/4/2026).


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk
mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.


“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH
diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas
layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana
biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).


ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di
Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di
bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan
pengawasan keimigrasian.


Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang
menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna
memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di
seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.


“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh
kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk
memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat,
transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas
pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message