Kantor Imigrasi Kediri

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Home > Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian
tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di
Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.


Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap
tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan,
hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status
kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan
eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran,
termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan
keluarga.


“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung
prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi
diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam
berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.


Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah
meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk
mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.


“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta
yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi
dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,
dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke
Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.


Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia
mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat
profesional.


“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam
batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program
GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,”
ujarnya.


Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id).
E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem
perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin
menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia
sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa
GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor
imigrasi.


Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan
minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian
dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan
nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian
tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan
mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.


Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI
dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil
perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan
kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara
dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki
keterikatan sah dengan Indonesia.


Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau
keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang
memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan
yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan
asalnya.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan
imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.


“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan
Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam
mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem
digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata
diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.


Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai
upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan
keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan
kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang
sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.


Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18
kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus
perluasan jangkauan layanan keimigrasian.


Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus
dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya
hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke
depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya
manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message