Kantor Imigrasi Kediri

FAQ'S

Home > FAQ’s

FAQ'S

Frequently Asked Question's

Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.

Paspor

Apa syarat permohonan paspor baru atau penggantian?

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Bagaimana prosedur permohonan paspor baru atau penggantian?

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Apa syarat permohonan paspor untuk anak (<17 tahun)?

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran;
  4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
    1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan
      penetapan pengadilan;
    2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya
      keberadaan salah satu orang tua;
    5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Apa yang harus saya lakukan jika dimintakan persyaratan tambahan di luar persyaratan?

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Berapa biaya permohonan paspor saat ini?

Untuk permohonan paspor  saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Apakah Kantor Imigrasi Kediri menerbitkan paspor biasa elektronik?

Ya. Kantor Imigrasi Kediri menerbitkan paspor biasa elektronik.

Apakah pengajuan permohonan paspor dapat datang langsung (walk-in), tanpa melalui M-Paspor?

Untuk lansia (diatas 60 tahun), batita (dibawah 3 tahun), ibu hamil dan penyandang disabilitas bisa datang langsung TANPA melakukan pendaftaran online Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google playstore atau appstore.

Bagaimana mengajukan penggantian paspor karena rusak?

Silakan laporkan ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online untuk ditelaah keadaan paspor tersebut oleh petugas. Silakan mempersiapkan EKTP, KK, Akte Lahir, dan /atau Surat keterangan terkena musibah dari kelurahan apabila rusak karena keadaan kahar seperti banjir atau kebakaran.

Bagaimana mengajukan penggantian paspor karena hilang?

Silakan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri tanpa melakukan pendaftaran online. Silakan persiapkan EKTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat keterangan kepolisian dan akan dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan Berita Acara Pemeriksaan.

Bagaimana cara pengambilan paspor yang telah selesai?

Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:

  1. pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
  2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, menunjukan fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pemohon dan pengambil yang sah; atau
  3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan menunjukan identitas pemohon dan pengambil yang sah.
  4. apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.

Bagaimana jika paspor saya sudah habis masa berlaku tapi belum dilakukan penggantian?

Tidak masalah. Tidak harus langsung diganti selama tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Tidak ada denda, terkecuali rusak atau hilang.

Bagaimana cara pembayaran paspor?

Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Teller Bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dengan memilih Pembayaran Penerimaan Negara/Pajak/PNBP dan memasukan data berupa Kode Billing Pembayaran/MPN G3 yang tertera pada bukti pengantar pembayaran paspor, jika data tagihan dan nama pemohon paspor sudah sesuai silakan lakukan pembayaran.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan kuota pada aplikasi M-Paspor?

Kuota M-Paspor akan dibuka setiap akhir bulan untuk bulan depannya sampai kuota telah diambil sepenuhnya oleh pemohon paspor. Misalnya, kuota M-Paspor untuk bulan Februari akan dibuka pada akhir bulan Januari.