- Senin - Jumat | 08:00 - 16:00 WIB |
Home > FAQ’s
Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.
Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.
Untuk permohonan paspor saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
Ya. Kantor Imigrasi Kediri menerbitkan paspor biasa elektronik.
Untuk lansia (diatas 60 tahun), batita (dibawah 3 tahun), ibu hamil dan penyandang disabilitas bisa datang langsung TANPA melakukan pendaftaran online Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google playstore atau appstore.
Silakan laporkan ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online untuk ditelaah keadaan paspor tersebut oleh petugas. Silakan mempersiapkan EKTP, KK, Akte Lahir, dan /atau Surat keterangan terkena musibah dari kelurahan apabila rusak karena keadaan kahar seperti banjir atau kebakaran.
Silakan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri tanpa melakukan pendaftaran online. Silakan persiapkan EKTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat keterangan kepolisian dan akan dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan Berita Acara Pemeriksaan.
Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
Tidak masalah. Tidak harus langsung diganti selama tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Tidak ada denda, terkecuali rusak atau hilang.
Kuota M-Paspor akan dibuka setiap akhir bulan untuk bulan depannya sampai kuota telah diambil sepenuhnya oleh pemohon paspor. Misalnya, kuota M-Paspor untuk bulan Februari akan dibuka pada akhir bulan Januari.