NGANJUK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Nganjuk melaksanakan Operasi Gabungan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Operasi gabungan tersebut menyasar tiga perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kegiatan diawali dengan koordinasi dan briefing petugas yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri, Muhammad Merdhi Berliano. Briefing dilakukan untuk menyamakan langkah serta memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para TKA sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap TKA memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan pada tiga perusahaan tersebut, seluruh dokumen keimigrasian yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Gabungan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan keimigrasian. Perusahaan juga diminta melaporkan setiap perubahan data maupun penambahan TKA serta memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan menjalankan pekerjaan sesuai dengan izin tinggal dan jabatan yang dimiliki.
Melalui Operasi Gabungan ini, Kantor Imigrasi Kediri bersama Timpora Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan orang asing melalui sinergi lintas instansi. Pengawasan yang dilakukan secara terpadu diharapkan dapat menjaga kepatuhan keimigrasian sekaligus menciptakan kepastian dan ketertiban dalam keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Nganjuk.



