Kantor Imigrasi Kediri

Perubahan Sistem Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian (Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap) secara Online dan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI

Home > Perubahan Sistem Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian (Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap) secara Online dan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 25 September 2017 nomor IMI.3.GR.01.10-1.996 perihal Perubahan Sistem Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian (Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap) secara Online dan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI di Seluruh Kantor Imigrasi. Terdapat perubahan pada sistem aplikasi serta alur layanan terkait seluruh permohonan Izin Tinggal Keimigrasian antara lain :

  1. Bahwa pengajuan permohonan Izin Tinggal Keimigrasian diperuntukan bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Keimigrasian yang akan mengajukan permohonan pemberian, perpanjangan, Alih status, Fasilitas Keimigrasian (Affidavit), Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) serta Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya ataupun Orang Asing yang lahir di wilayah Indonesia dari orangtua pemegang Izin Tinggal Keimigrasian;
  2. Bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak permohonan Izin Tinggal Keimigrasian wajib dilakukan melalui Pos dan Bank persepsi yang ditunjuk dengan menggunakan kode pembayaran yang dikeluarkan oleh aplikasi SIMPONI;
  3. Perubahan alur layanan yang dimaksud dilaksanakan efektif mulai Oktober 2017.

Jadi bagi pemohon yang akan melakukan pengajuan permohonan Izin Tinggal Keimigrasian sebelum mendatangi Kantor Imigrasi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pra permohonan secara online pada izintinggal.imigrasi.go.id dan biaya permohonan dapat dibayarkan pada Bank persepsi yang ditunjuk.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message