NGANJUK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperkuat koordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk untuk mempersiapkan pelayanan paspor bagi calon jemaah haji Kabupaten Nganjuk tahun 2027. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses penerbitan paspor berjalan tertib, mudah, dan memberikan kepastian pelayanan bagi calon jemaah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nasrullah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Merdhi Berliano, serta Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Beni Saputra, melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk, Selasa (1/9/2026). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk, ZA. Hanif Kamalodin.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pelaksanaan pelayanan paspor jemaah haji yang akan dilaksanakan di Gedung Grha Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Koordinasi dilakukan untuk membahas kesiapan pelayanan sekaligus memastikan waktu pelaksanaan agar proses pengurusan paspor dapat berjalan efektif dan memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji.
Hanif menyampaikan bahwa calon jemaah haji Kabupaten Nganjuk telah mendapatkan informasi mengenai rencana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Untuk memudahkan proses pelayanan, calon jemaah haji diarahkan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Sementara bagi jemaah haji mandiri, Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk akan memberikan surat rekomendasi sebagai dokumen pendukung dalam proses pengajuan paspor.
Antonius mengatakan koordinasi sejak awal diperlukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pelayanan dapat dipersiapkan dengan baik, termasuk bagi calon jemaah haji yang belum tergabung dalam KBIH. Menurutnya, pengelompokan melalui KBIH dapat membantu proses koordinasi sehingga pelayanan paspor berlangsung lebih tertib dan efisien. Untuk memastikan status calon jemaah, data porsi haji juga dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umroh.
Dalam koordinasi tersebut turut dibahas kuota jemaah haji Kabupaten Nganjuk tahun 2027 yang tercatat sebanyak 675 jemaah. Melalui sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk, persiapan pelayanan diharapkan dapat dilakukan secara optimal sehingga calon jemaah haji memperoleh layanan paspor yang mudah, tertib, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.



