Kantor Imigrasi Kediri

Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang

Home > Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang

Selasa, 1 Oktober 2024. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi oleh Divisi
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing
(Timpora) Kabupaten Jombang melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang
berlokasi di wilayah jombang. Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi
Inteldakim, Adrian Nugroho.
Sebelum berangkat, tim operasi gabungan kantor imigrasi kediri menerima arahan dari Kepala
Kantor, Widhi Mosakajaya Arradiko. Beliau berpesan : “Operasi Gabungan ini dilaksanakan
untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kediri khususnya,
kabupaten jombang. Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan
ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis.”
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko
Purwanto, dan unsur Timpora yang terdiri dari : Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari,
Korem dan Kodim melaksanakan operasi gabungan di 2 (dua) perusahaan yaitu : PT Cheil
Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia.


PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang
dikunjungi. Dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja
Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan. Dalam pemeriksaan
keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan
Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah jombang. Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya
memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.
“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah kabupaten jombang tetapi
aktifitas mereka di wilayah kab upaten jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi
Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor
Imigrasi Kediri. Ujar Adrian Nugroho.
Untuk tujuan berikutnya tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia
yang berlamat di Kecamatan Kabuh. Di perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan
ekspor ini memilik TKA yang berasal dari Tiongkok. Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan
adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha
untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah
yang bisa timbul. Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message