-
Senin - Kamis | 08:00 - 16:00 WIB |
Jumat I 08:00 - 16:30
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri
SEJARAH SINGKAT
Inisiasi pembangunan kantor imigrasi di Kediri diawali dengan dikirimkannya surat usulan Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno No. 050/579/418.60/2009 tanggal 30 Maret 2009 perihal Pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Kediri. Atas usulan tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang dipersyaratkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah melalui proses yang panjang, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Keputusan Menkumham No. M.HH-03.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Atas putusan tersebut, kemudian Kantor Imigrasi Kelas III Kediri secara resmi diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, yang disaksikan oleh Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong Sidoarjo pada tanggal 27 April 2012.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri memulai operasional pelayanan dengan melaksanakan penerbitan dokumen perjalanan (paspor) pertama kali pada tanggal 01 Oktober 2012 atas nama Harjanti Hadi Koesworo (Haryanti Sutrisno), Bupati Kediri saat itu.
Awalnya Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menempati gedung (pinjam pakai) milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang beralamatkan di Jalan Ir. Sutami No. 16, Banjaran, Kota Kediri hingga awal tahun 2020.
PINDAH LOKASI & KENAIKAN KELAS
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH10.OT.01.03 Tahun 2019 Tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri telah naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri sekaligus menempati gedung baru beralamatkan di Jalan Jawa No.135, Bedrek Selatan, Desa Grogol, Kec. Grogol, Kab. Kediri pada tanggal 13 Januari 2020, dan diresmikan secara resmi pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Jhoni Ginting dan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie.
PERUBAHAN STATUS DAN PERKEMBANGAN KANTOR IMIGRASI KEDIRI
Seiring dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kediri terus mengalami penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Salah satu tonggak penting dalam perkembangannya terjadi pada tahun 2026, ketika nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri.
Perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Perubahan status dari Non TPI menjadi TPI tidak terlepas dari hadirnya Bandar Udara Dhoho Kediri yang berstatus internasional. Dengan status tersebut, Kantor Imigrasi Kediri memiliki peran yang semakin luas dalam mendukung pemeriksaan keimigrasian terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Berubahnya status menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri menjadi bagian dari perjalanan perkembangan kelembagaan Kantor Imigrasi Kediri dalam menjawab dinamika mobilitas masyarakat dan kebutuhan pengawasan keimigrasian. Perubahan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kantor Imigrasi Kediri untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, mudah diakses, serta mampu mendukung keamanan dan kelancaran mobilitas internasional di wilayah Kediri dan sekitarnya.