Kantor Imigrasi Kediri

Layanan SKIM - iOS Style
Visa Permit

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM)

Immigration Certificate

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen yang memuat informasi mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

The Immigration Certificate (SKIM) is a document containing information on the duration of a foreign national’s stay in Indonesia, and serves as one of the requirements for Indonesian citizenship application

Ketentuan

Provisions

Telah tinggal paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut Must have resided in Indonesia for at least 5 (five) consecutive years or 10 (ten) non-consecutive years

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(PEMEGANG IZIN TINGGAL INVESTOR, TKA, ROHANIWAN)

IMMIGRATION CERTIFICATE
(STAY PERMIT HOLDERS, FOREIGN WORKERS, RELIGIOUS WORKERS)

Persyaratan:

Requirements:

Surat Permohonan dan jaminan Application letter and guarantee letter
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun Valid passport with a minimum validity of 2 (two) years
Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun A valid Permanent Stay Permit with a remaining validity of at least 1 (one) year
Rekomendasi dari Instansi terkait Recommendation from the relevant authority
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tax Identification Number
Surat pernyataan integrasi Integration statement

SURATKETERANGAN KEIMIGRASIAN
(PEMEGANG IZINTINGGAL KARENA PERKAWINAN)

IMMIGRATION CERTIFICATE
(STAY PERMIT BASED ON MARRIAGE)

Persyaratan:

Requirements:

Surat permohonan dan jaminan Application letter and guarantee letter
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun Valid passport with a minimum validity of 2 (two) years
Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit with a maximum validity period of 9 (nine) months
Kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 tahun A valid marriage certificate or marriage book, or proof of marriage registration for marriages conducted overseas, showing that the marriage has been valid for a minimum of 2 (two) years
Keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang A statement confirming that both parties are still registered as legal spouses with the competent authority
SPTJM yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, penanggung jawab, dan 2 (dua) orang saksi A Statement of Absolute Responsibility (SPTJM) confirming that the applicant remains legally married, duly signed by the applicant, the sponsor, and two (2) witnesses
KTP, KK penjamin Sponsor’s ID, Family Card
Surat pernyataan integrasi Integration statement
Surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon A certificate of stable income or employment issued by the local sub-district authority or its equivalent, covering the applicant’s place of residence