Kantor Imigrasi Kediri

Layanan Izin Tinggal - iOS Style
Visa Permit

Izin Tinggal

Stay Permit

Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib memiliki IZIN TINGGAL. Jenis IZIN TINGGAL tersebut harus sesuai dengan visa yang dimilikinya.

Every foreigner in Indonesia is required to have a Stay permit. The type of Stay permit must correspond to the visa they hold.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Visit Stay Permit

Diberikan kepada:

A Visit Stay Permit is granted to:

Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Foreign nationals Visit Visa Holder
Anak warga negara asing (WNA) yang lahir di Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK A child of a foreign national born in Indonesia to a father and/or mother a Visit Stay Permit (ITK) holders

Perpanjangan ITK diberikan kepada:

Extension Provisions:

VOA (Visa on Arrival) dapat di perpanjang 1 x 30 Hari Visa on Arrival (VOA) can be extended once for 30 (thirty) days
Visa Kunjungan dapat di perpanjang 2 x 60 Hari Visit Visa can be extended twice, each for 60 (sixty) days

Persyaratan:

Requirements:

KTP atau identitas dari penjamin Sponsor’s ID
Surat permohonan dan surat jaminan Application letter and guarantee letter
Paspor yang masih berlaku Valid passport
Visa atau Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku Valid visa or stay permit
Tiket kembali Return ticket

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Limited Stay Permit

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada:

A Limited Stay Permit is granted to foreign nationals for the following purposes:

Sebagai Pekerja Employment
Sebagai Awak Kapal Crew member of a vessel
Sebagai Rohaniwan Religious Worker
Penanaman Modal Asing Investor
Penelitian Ilmiah Scientific research
Mengikuti Pendidikan Education
Penyatuan Keluarga Family Union
Repatriasi Repatriation
Rumah Kedua Second Home
Menjalani Pengobatan Medical Treatment

Persyaratan Umum:

General Requirements

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan Valid passport with a minimum validity of 6 (six) months
Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku Valid Limited Stay Permit
KTP, KK penjamin Sponsor’s ID, Family Card
Surat permohonan dan jaminan Application letter and guarantee letter

Persyaratan Khusus:

Specific Requirements

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): dokumen perusahaan, RPTKA, dan IMTA For foreign workers: company documents, RPTKA, and IMTA
Bagi mahasiswa asing: surat rekomendasi dari kementerian terkait For foreign students: recommendation letter from the relevant ministry
Bagi perkawinan campuran: akta nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris), serta surat laporan perkawinan dari instansi catatan sipil apabila perkawinan dilakukan di luar negeri For mixed marriages: marriage certificate translated into Bahasa Indonesia by a sworn translator (except for English), and marriage registration report from the civil registry if conducted abroad

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Permanent Stay Permit

Izin Tinggal Tetap diberikan kepada:

A Permanent Stay Permit is granted to

Orang Asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia yang telah menetap selama 3 (tiga) tahun Foreign nationals ITAS holder as religious workers, employees, investors, or retirees who have resided in Indonesia for at least 3 (three) years
Keluarga karena perkawinan campuran yang telah menikah selama 2 (dua) tahun Foreign nationals in mixed marriages (married for at least 2 (two) years)
Suami, istri, dan/atau anak dari pemegang ITAP Spouse and/or children of ITAP holders
Orang Asing eks WNI dan eks Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Former Indonesian citizens and former Children with dual citizenship

Persyaratan Umum:

General Requirements

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan Valid passport with a minimum validity of 6 (six) months
Izin Tinggal Terbatas terakhir Latest Limited Stay Permit
KTP, KK penjamin Sponsor’s ID, Family Card
Surat permohonan dan jaminan Application letter and guarantee letter
Surat pernyataan integrasi Integration statement

Persyaratan Khusus:

Specific Requirements

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): dokumen perusahaan, RPTKA, dan IMTA For foreign workers: company documents, RPTKA, and IMTA
Bagi perkawinan campuran: akta nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris), serta surat laporan perkawinan dari instansi catatan sipil apabila perkawinan dilakukan di luar negeri For mixed marriages: marriage certificate translated into Bahasa Indonesia by a sworn translator (except for English), and marriage registration report from the civil registry if conducted abroad

Permohonan alih status ITAS ke ITAP diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir

Application for status conversion from ITAS to ITAP must be submitted no later than 30 (thirty) days before the stay permit expires