JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut diberikan untuk memastikan WNA tetap memperoleh kepastian hukum selama berada di Indonesia ketika tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal penerbangan.
WNA yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) akibat bencana dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, WNA juga dibebaskan dari biaya overstay apabila keterlambatan keberangkatan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026). Menurutnya, gangguan penerbangan akibat bencana merupakan kondisi di luar kendali penumpang sehingga diperlukan layanan keimigrasian yang memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi WNA terdampak.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Hendarsam.
Data periode 5–7 September 2026 mencatat sebanyak 528 penerbangan terdampak, terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang dibatalkan. Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.
Kondisi tersebut turut berdampak pada layanan keimigrasian bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir ketika masih berada di Indonesia akibat tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal.
Hingga Senin (7/9), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Untuk memperkuat kapasitas pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket khusus pelayanan ITKT.
Layanan serupa juga diberikan oleh sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, serta Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan. Sementara itu, masing-masing satu permohonan tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Dalam ketentuan pelayanan bagi WNA terdampak, biaya overstay ditetapkan Rp0 atau tidak dikenakan biaya apabila keterlambatan keberangkatan disebabkan penundaan maupun pembatalan penerbangan akibat keadaan kahar.
ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan WNA. Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan ITKT dapat dilakukan oleh WNA maupun perwakilan maskapai dengan melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, maupun otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Meski memberikan kemudahan dalam kondisi darurat, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi perhatian. Setiap pelayanan dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian guna menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi dapat diterapkan dalam kondisi force majeure atau keadaan kahar lainnya yang menyebabkan WNA tidak dapat melakukan perjalanan sesuai jadwal.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan tetap berjalan secara seimbang. Dalam situasi yang berada di luar kendali penumpang, kemudahan layanan dan kepastian hukum menjadi bagian dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang proporsional.



