-
Senin - Kamis | 08:00 - 16:00 WIB |
Jumat I 08:00 - 16:30
Izin Tinggal
Stay PermitSetiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib memiliki IZIN TINGGAL. Jenis IZIN TINGGAL tersebut harus sesuai dengan visa yang dimilikinya.
Every foreigner in Indonesia is required to have a Stay permit. The type of Stay permit must correspond to the visa they hold.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Visit Stay PermitDiberikan kepada:
A Visit Stay Permit is granted to:
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan
Foreign nationals Visit Visa Holder
Anak warga negara asing (WNA) yang lahir di Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK
A child of a foreign national born in Indonesia to a father and/or mother a Visit Stay Permit (ITK) holders
Perpanjangan ITK diberikan kepada:
Extension Provisions:
VOA (Visa on Arrival) dapat di perpanjang 1 x 30 Hari
Visa on Arrival (VOA) can be extended once for 30 (thirty) days
Visa Kunjungan dapat di perpanjang 2 x 60 Hari
Visit Visa can be extended twice, each for 60 (sixty) days
Persyaratan:
Requirements:
KTP atau identitas dari penjamin
Sponsor’s ID
Surat permohonan dan surat jaminan
Application letter and guarantee letter
Paspor yang masih berlaku
Valid passport
Visa atau Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku
Valid visa or stay permit
Tiket kembali
Return ticket
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Limited Stay PermitIzin Tinggal Terbatas diberikan kepada:
A Limited Stay Permit is granted to foreign nationals for the following purposes:
Sebagai Pekerja
Employment
Sebagai Awak Kapal
Crew member of a vessel
Sebagai Rohaniwan
Religious Worker
Penanaman Modal Asing
Investor
Penelitian Ilmiah
Scientific research
Mengikuti Pendidikan
Education
Penyatuan Keluarga
Family Union
Repatriasi
Repatriation
Rumah Kedua
Second Home
Menjalani Pengobatan
Medical Treatment
Persyaratan Umum:
General Requirements
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
Valid passport with a minimum validity of 6 (six) months
Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
Valid Limited Stay Permit
KTP, KK penjamin
Sponsor’s ID, Family Card
Surat permohonan dan jaminan
Application letter and guarantee letter
Persyaratan Khusus:
Specific Requirements
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): dokumen perusahaan, RPTKA, dan IMTA
For foreign workers: company documents, RPTKA, and IMTA
Bagi mahasiswa asing: surat rekomendasi dari kementerian terkait
For foreign students: recommendation letter from the relevant ministry
Bagi perkawinan campuran: akta nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris), serta surat laporan perkawinan dari instansi catatan sipil apabila perkawinan dilakukan di luar negeri
For mixed marriages: marriage certificate translated into Bahasa Indonesia by a sworn translator (except for English), and marriage registration report from the civil registry if conducted abroad
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Permanent Stay PermitIzin Tinggal Tetap diberikan kepada:
A Permanent Stay Permit is granted to
Orang Asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia yang telah menetap selama 3 (tiga) tahun
Foreign nationals ITAS holder as religious workers, employees, investors, or retirees who have resided in Indonesia for at least 3 (three) years
Keluarga karena perkawinan campuran yang telah menikah selama 2 (dua) tahun
Foreign nationals in mixed marriages (married for at least 2 (two) years)
Suami, istri, dan/atau anak dari pemegang ITAP
Spouse and/or children of ITAP holders
Orang Asing eks WNI dan eks Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Former Indonesian citizens and former Children with dual citizenship
Persyaratan Umum:
General Requirements
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
Valid passport with a minimum validity of 6 (six) months
Izin Tinggal Terbatas terakhir
Latest Limited Stay Permit
KTP, KK penjamin
Sponsor’s ID, Family Card
Surat permohonan dan jaminan
Application letter and guarantee letter
Surat pernyataan integrasi
Integration statement
Persyaratan Khusus:
Specific Requirements
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): dokumen perusahaan, RPTKA, dan IMTA
For foreign workers: company documents, RPTKA, and IMTA
Bagi perkawinan campuran: akta nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris), serta surat laporan perkawinan dari instansi catatan sipil apabila perkawinan dilakukan di luar negeri
For mixed marriages: marriage certificate translated into Bahasa Indonesia by a sworn translator (except for English), and marriage registration report from the civil registry if conducted abroad
Permohonan alih status ITAS ke ITAP diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir
Application for status conversion from ITAS to ITAP must be submitted no later than 30 (thirty) days before the stay permit expires