Kantor Imigrasi Kediri

Kantor Imigrasi Kediri Resmi Berubah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri

Home > Kantor Imigrasi Kediri Resmi Berubah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri

Ilustrasi: Imigrasi Kediri siap melayani penerbangan internasional

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kini resmi berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kediri. Dengan perubahan tersebut, Kantor Imigrasi Kediri akan terus memperkuat kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian secara profesional, optimal, dan akuntabel.

Perubahan dari Non TPI menjadi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) berkaitan dengan keberadaan Bandar Udara Dhoho Kediri yang telah berstatus internasional. Kehadiran bandar udara tersebut membuka akses lalu lintas penerbangan internasional dari dan menuju wilayah Kediri sehingga membutuhkan dukungan fungsi pemeriksaan keimigrasian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Dengan status baru sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Kantor Imigrasi Kediri kini memiliki peran yang lebih luas dalam mendukung pengawasan dan pelayanan keimigrasian pada lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Dhoho Kediri.

Perubahan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kediri untuk terus meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Dengan demikian, kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message