Kantor Imigrasi Kediri

MENJADI NARASUMBER FASILITASI DAN BIMBINGAN ANTAR KERJA ANTAR NEGARA, PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Home > MENJADI NARASUMBER FASILITASI DAN BIMBINGAN ANTAR KERJA ANTAR NEGARA, PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Kediri, 18 Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri kembali diundang oleh Disnaker Kabupaten Kediri untuk menjadi narasumber Kegiatan Fasilitasi dan Bimbingan Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dengan tema: “Pencegahan PMI Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa serta diikuti oleh 71 warga masyarakat Desa Jati.

Bapak Heriyanto, narasumber dari Imigrasi Kediri, menjelaskan bahwa latar belakang orang bekerja ke luar negeri dikarenakan populasi penduduk yang terus bertambah sedangkan lapangan perkerjaan terbatas. Selain memaparkan tentang SOP permohonan paspor, Bapak Heriyanto juga menjelaskan bahwa untuk bekerja ke luar negeri harus sesuai dengan prosedur yang benar dan harus terdaftar di Disnaker agar mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message