Kantor Imigrasi Kediri

MENJADI NARASUMBER PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Home > MENJADI NARASUMBER PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Kediri, 19 Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri kembali diundang menjadi narasumber Kegiatan Fasilitasi dan Bimbingan Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dengan tema: “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Disnaker Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan dari Babinsa, serta diikuti oleh sekitar 48 warga setempat.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Bulusari, Bapak Rohmad Wisuguh, untuk mengisi sambutan dan diteruskan pemaparan dari Kantor Imigrasi Kediri. Bapak Sriwinayoko Mardiwaluyo selaku narasumber dari Kanim Kediri memaparkan tentang persyaratan pengajuan paspor secara umum dilanjutkan penjelasan bahwa untuk pengajuan paspor bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Disnaker sebelum mengurus paspor. Sesi terakhir, pemaparan dari Disnaker Kabupaten Kediri oleh Bapak Jumadi dan Ibu Rina Indrastuti menjelaskan seputar prosedur untuk bekerja ke luar negeri serta kondisi dilapangan tentang perekrutan PMI saat ini.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message