Kediri, 19 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Kediri melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/06/2026). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Kediri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan yang efektif, profesional, dan humanis, Kantor Imigrasi Kediri terus berkomitmen menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Kediri yang terdiri dari berbagai instansi strategis, yakni Kementerian Agama Kota Kediri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kediri, Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kota Kediri, Intelijen Kodim 0809/Kediri, serta Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA). Kehadiran berbagai instansi tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kota Kediri.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 08.00 WIB dengan rapat persiapan untuk menentukan sasaran dan teknis pelaksanaan operasi gabungan. Rapat dibuka dengan sambutan dari Ketua Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri, H. Sunarto, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sinergis dan humanis. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Kediri di Pondok Pesantren Wali Barokah. Kami berharap koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Muhammad Merdhi Berliano, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing guna menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Setelah rapat persiapan, tim melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 42 warga negara asing yang terdiri atas 17 laki-laki dan 25 perempuan. Dari jumlah tersebut, 41 orang merupakan warga negara Malaysia dan 1 orang warga negara Suriname.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian yang dimiliki para warga negara asing tersebut dalam kondisi lengkap dan masih berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun ketidaksesuaian administrasi selama pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bersama TIMPORA Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kota Kediri guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, humanis, dan kolaboratif merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sesuai semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.



