KEDIRI (17/9/2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri terus mendorong pemanfaatan layanan digital keimigrasian untuk mendukung kebutuhan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui penyebaran informasi dan pengajuan akses Layanan Data Keimigrasian (LDK) sekaligus pengambilan Survei Responden 3A di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Di Kabupaten Nganjuk, kegiatan menyasar Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kodim 0810/Nganjuk. Sementara di Kabupaten Jombang, kegiatan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang. Dalam setiap kunjungan, tim memberikan penjelasan mengenai manfaat, fitur, serta mekanisme pemanfaatan LDK.
LDK merupakan layanan digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung instansi berwenang dalam memperoleh dan mencari data atau informasi keimigrasian, termasuk data orang asing. Pemanfaatan layanan ini diharapkan dapat membantu instansi terkait dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan informasi keimigrasian secara lebih efektif, khususnya dalam pemantauan dan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
Selain sosialisasi, tim juga menjelaskan mekanisme pengajuan akses LDK, mulai dari pengajuan permohonan akun hingga tata cara penggunaan layanan. Penyampaian informasi tersebut mendapat respons positif dari sejumlah instansi karena dinilai dapat mendukung kebutuhan pemadanan dan pembaruan data orang asing serta membantu koordinasi dalam penanganan persoalan keimigrasian.
Dalam kegiatan yang sama, Kantor Imigrasi Kediri juga meminta partisipasi stakeholder dan penerima layanan informasi untuk mengisi Survei Responden 3A. Survei tersebut menjadi sarana untuk memperoleh masukan terhadap kualitas pelayanan informasi keimigrasian sekaligus bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri berkomitmen untuk terus memperluas pemanfaatan layanan digital keimigrasian sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah kerja. Hasil survei dan koordinasi yang dilakukan akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan layanan informasi keimigrasian yang semakin mudah, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan instansi serta masyarakat.



