
KEDIRI – Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) tidak cukup hanya dilakukan di perbatasan atau kantor imigrasi. Kewaspadaan justru perlu dibangun sejak dari lingkungan masyarakat.
Semangat tersebut diwujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri dengan menggandeng Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Desa Grogol resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi melalui penandatanganan kerja sama yang digelar di Aula Kantor Desa Grogol, Senin (21/9/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Kediri memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga didorong untuk berperan sebagai mata dan telinga dalam mendeteksi potensi permasalahan keimigrasian sejak dini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra hadir bersama Kepala Desa Grogol Suparyono, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Melalui kerja sama ini, Desa Grogol didorong menjadi salah satu garda awal pencegahan TPPO dan TPPM. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting, terutama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan atau ajakan bekerja ke luar negeri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keimigrasian.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Raka Wiraatmaja, dalam pemaparannya memberikan edukasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM, deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian, serta prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan legal.
Pesan yang dibangun sederhana: jangan sampai masyarakat baru menyadari adanya masalah setelah menjadi korban.
Karena itu, penguatan informasi di tingkat desa menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Perangkat desa dan masyarakat diharapkan mampu mengenali informasi atau situasi yang patut dicurigai dan segera mengomunikasikannya kepada pihak yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Kediri juga memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Desa Grogol.
PIMPASA menjadi jalur komunikasi untuk menyampaikan informasi keimigrasian sekaligus membantu koordinasi apabila ditemukan pertanyaan atau potensi permasalahan keimigrasian di lingkungan masyarakat.
“PIMPASA menjadi penghubung dalam koordinasi dan penyampaian informasi keimigrasian. Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan terkait keimigrasian, dapat disampaikan melalui PIMPASA,” jelas Raka.
Tak berhenti pada sosialisasi, komitmen tersebut kemudian ditandai dengan pemasangan plang Desa Binaan Imigrasi di area Kantor Desa Grogol. Plang tersebut menjadi simbol dimulainya kolaborasi sekaligus identitas Desa Grogol sebagai wilayah binaan Imigrasi Kediri.
Setelah pemasangan plang, Imigrasi Kediri bersama Pemerintah Desa Grogol, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa melanjutkan koordinasi untuk memperkuat pelaksanaan program di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk grup koordinasi antara Pemerintah Desa Grogol dan PIMPASA. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi yang cepat dan berkelanjutan dalam menyampaikan informasi serta melakukan koordinasi terkait isu-isu keimigrasian.
Bagi Imigrasi Kediri, pengawasan keimigrasian bukan hanya tentang dokumen perjalanan dan pelayanan paspor. Ada tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami risiko perjalanan ke luar negeri dan memiliki akses informasi yang benar sebelum mengambil keputusan.
Melalui Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Kediri hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dari desa, kewaspadaan dibangun. Dari informasi yang cepat, potensi masalah dapat dicegah lebih awal.
Imigrasi Untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dengan hadir dan bekerja bersama masyarakat, bahkan hingga tingkat desa.




