JOMBANG – Sesuai data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kediri, mayoritas keberadaan orang asing/WNA di Kabupaten Jombang tersebar pada bidang industri, pendidikan, pariwisata, serta perkawinan campur. Guna semakin meningkatkan koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Jombang, Kantor Imigrasi Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Jombang, Senin (07/11).
Menggandeng tiga pilar yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil se-Kabupaten Jombang, seluruhnya diudang dalam rapat koordinasi tersebut. Berlangsung di Hotel Yusro Jombang, rapat menekankan pentingnya peran dari tiga pilar tingkat kecamatan yang notabene berhadapan langsung dengan masyarakat untuk ikut serta dalam tugas pengawasan orang asing sesuai porsi dan tugasnya masing-masing.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri – Syahrul Mubarak Yamang saat memimpin rakor juga menyampaikan isu-isu internasional terkini serta imbasnya ke daerah. Disamping itu, Syahrul juga menyosialisasikan kebijakan-kebijakan terbaru terkait visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia. Kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi saat ini antara lain Visa Rumah Kedua bagi WNA, Elektronic Visa on Arrival (e-VOA), serta kebijakan bagi peserta konferensi G20 di Bali.
Selain itu juga disampaikan pengenalan aplikasi milik Kantor Imigrasi Kediri yang dapat memudahkan koordinasi antar anggota Timpora yaitu Sitora, Sistem Informasi Tim Pengawasan Orang Asing. Dengan Sitora, anggota Timpora dapat memantau langsung status izin tinggal orang asing di daerahnya masing-masing serta melaporkan jika menemui keberadaan WNA yang belum ada laporannya atau tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
#RapatTIMPORA #TIMPORA #PengawasanOrangAsing #Jombang #ImigrasiKediri