Selasa (27/11) Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, perwakilan pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri menghadiri Sosialisasi Siskamswakarsa Penertiban Rumah Kos dan Kontrakan di Wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Tahun 2018.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB di awali dengan do’a, dan kemudian di lanjutkan penyampaian permasalahan dari Bapak Kapolsek Mojoroto. Beliau menyampaikan daerah Mojoroto diketahui banyak penduduk yang berasal dari luar daerah untuk belajar maupun bekerja sehingga penduduk yang berasal dari luar wilayah akan memakai jasa tempat kos untuk tempat tinggal, pemilik tempat kos harus bertanggung jawab terhadap warga kosnya dan melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan kos. Pemilik kos harus memiliki ijin dan harus mendata setiap pengguna kos nya.
Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi dari Kantor Imigrasi Kediri yang diwakili oleh Ibu Candra Kusuma Dewi. Dalam materinya disampaikan mengenai kewajiban pemilik penginapan dalam hubungannya dengan keberadaan orang asing, kebijakan selektif dan tidak diskriminasi dalam penanganan orang asing, serta pemaparan aplikasi APOA.
Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan Instansi, pemilik penginapan dan masyarakat setempat serta pelaksanaan pelaporan melalui aplikasi APOA.