Kantor Imigrasi Kediri

Tinggal Lajak, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Kediri

Home > Tinggal Lajak, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Kediri

[instagram url=https://www.instagram.com/p/CHX6SYsrxrn/ hidecaption=true]

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jombang karena overstay (tinggal lajak).

WNA dengan inisial SI tersebut diciduk oleh tim gabungan pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Karangrejo, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, pihak Imigrasi menerima laporan terkait adanya WNA oleh anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang kemudian direspon oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Timpora pun segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Jombang untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut.

Penangkapan ini dilakukan lantaran SI telah tinggal lajak lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Dari hasil investigasi, diketahui SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 11 Desember 2019 sehingga saat ini SI telah tinggal lajak kurang lebih selama 11 bulan. SI masuk (datang) ke Indonesia dengan maksud untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit. Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.

“Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, Senin (9/11/2020).

Didampingi oleh Petugas Imigrasi, lanjutnya, SI akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta, kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.

“Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan Emirates 357”, pungkasnya.

SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message