Bekerja di luar negeri merupakan hak dari setiap warga negara, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang benar dan menggunakan jalur yang legal atau resmi sehingga dapat terawasi dan terlindungi oleh Negara.
Terdapat empat penyebab utama terjadinya Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang tidak benar (TKI nonprosedural) :
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI;
- Terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri
- Maraknya praktek percaloan
- Praktek Imigrasi tradisional
Kantor Imigrasi Kediri berinovasi melakukan sosialisasi di SMK pada wilayah kerjanya yang dinamakan “Imigrasi Goes To School” dengan tujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepedulian masyarakat agar dapat turut serta melakukan pencegahan TKI nonprosedural yang dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Imigrasi Goes To School dalam rangka sosialisasi Keimigrasian dan pencegahan TKI nonprosedural dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 bertempat di SMKN 1 Plosoklaten Kabupaten Kediri mulai pukul 09.30-selesai dengan narasumber bapak Kepala Kantor Imigrasi Kediri, bapak Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H.
Dengan diadakannya Imigrasi Goes To School dalam rangka sosialisasi Keimigrasian dan pencegahan TKI nonprosedural ini diharapkan dapat menginformasikan dan menambah pengetahuan masalah pencegahan TKI nonprosedural agar tidak ada korban perdagangan orang di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.