Menindaklanjuti Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang bebas Visa kunjungan, dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan yang hingga saat ini berjumlah total 169 Negara. Melalui Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak untuk mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul.
Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh berbagai pihak. Untuk itu, UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik di pusat maupun di daerah.
Pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 pukul 07.30-15.00 WIB, bertempat di Hall Building Bukit Daun Hotel and Resort, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan kegiatan Pengukuhan Timpora tingkat Kecamatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang kemudian dilanjutkan Sosialisasi APOA dengan narasumber ibu Kakanwil, Ibu Susy Susilawati, S.H., M.H.
Pengukuhan TIMPORA tingkat Kecamatan ini dihadiri oleh camat, kepala kepolisian sektor dan komandan rayon militer, hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan berbagai hal lainnya menyangkut pengawasan terhadap WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kediri karena dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap lalu lintas Internasional dan pemberlakuan MEA pada awal tahun 2016 dan kebijakan bebas Visa bagi 169 negara, diyakini jumlah WNA yang akan berkunjung ke Indonesia akan terus meningkat, sehingga harus meningkatkan kewaspadaan demi keamanan dan kedaulatan NKRI.
Dengan diadakannya sosialisasi APOA setelah acara pengukuhan TIMPORA tersebut diharapkan antar aparatur pemerintah ada kesamaan persepsi dan pandangan terhadap pelaksanaan pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang merupakan tanggungjawab bersama bukan hanya tanggungjawab Imigrasi saja. Pada prinsipnya, APOA adalah fasilitas dalam mekanisme pelaporan orang asing, hal ini memberikan kemudahan bagi pelapor dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada Kantor Imigrasi terdekat karena APOA dapat diakses secara online, sedangkan pihak imigrasi mendapat kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada orang asing dalam konteks perlindungan sehingga dapat berjalan dengan lebih optimal.