Kantor Imigrasi Kediri

Imigrasi Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Usang

Home > Imigrasi Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Usang

[instagram url=https://www.instagram.com/p/CUwedskvWVk/ hidecaption=true]

Sebanyak 85.097 arsip substantif keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri berhasil dimusnahkan dengan cara dicacah. Arsip fisik yang terdiri dari berkas permohonan paspor dari tahun 2016 s/d 2017 serta berkas permohonan izin tinggal WNA sejak tahun 2014 s/d 2018 tersebut telah melewati masa retensi sehingga boleh untuk dimusnahkan. Keterbatasan ruang penyimpanan mengharuskan Kanim Kediri untuk segera menghapus arsip-arsip tersebut.

Secara simbolik, kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif berlangsung di halaman depan Kanim Kediri, Kamis (07/10). Kegiatan dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Setjen Kemenkumham RI serta dari Divisi Keimigrasian & Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, menyampaikan bahwa berkas permohonan keimigrasian sebenarnya telah tersimpan dalam bentuk digital pada data base Imigrasi (SIMKIM). Namun begitu penyimpanan arsip fisik masih tetap diperlukan. Demi efisiensi dan efektifitas, diperlukan pengurangan jumlah arsip fisik yang telah memasuki masa retensi sehingga ruang arsip dapat menampung masuknya arsip baru.

Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Setjen Kemenkumham, Fitriah Agustiani, saat memberikan sambutannya mendukung kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif di Kanim Kediri. Seluruh arsip yang dimusnahkan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Setjen selaku pembina tata kelola kearsipan Kemenkumham mengingatkan untuk mengelola arsip dengan baik. “Pemusnahan arsip yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan hukuman pidana.” , ujar Fitriah.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message