Kantor Imigrasi Kediri

Kerjasama dengan Disnaker, Imigrasi Kediri Sosialisasikan Pencegahan PMI Ilegal

Home > Kerjasama dengan Disnaker, Imigrasi Kediri Sosialisasikan Pencegahan PMI Ilegal

[instagram url=https://www.instagram.com/p/CHxJHSkrrcw/ hidecaption=true]

Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Non-Prosedural atau ilegal, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri menggandeng beberapa instansi antara lain Kantor Imigrasi Kediri, Bea Cukai Kediri, dll, melakukan sosialisasi Antar Kerja Antar Negara (AKAN) kepada masyarakat pencari kerja ke luar negeri.

Sosialisasi AKAN tersebut telah dilaksanakan sebanyak 6 kali dari tanggal 10 s/d 19 November 2020 di wilayah Kabupaten Kediri, meliputi Balai Desa Kawedusan, Kayunan, Sepawon, Tambakrejo, Plaosan serta Bangsongan.

Menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kediri, diwakili para JFT Analis Keimigrasian, menekankan bahwa proses pengajuan permohonan paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri haruslah sesuai dengan prosedur. CPMI diminta untuk mengurus surat rekomendasi kerja dari Disnaker dan telah memiliki ID PMI terlebih dahulu sebelum mengurus permohonan paspor.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

More Posts

Share:

Send Us A Message