[instagram url=https://www.instagram.com/p/CMfV4oELBSx/?igshid=1x4cwcqpndr8f hidecaption=true]
Untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) telah sesuai dengan jenis izin tinggal yang digunakan, Selasa (16/03), Kantor Imigrasi Kediri melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Jombang.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kediri (Inteldakim), Syahrul Mubarak Yamang. Kali ini, Syahrul membawa timnya melakukan inspeksi mendadak giat pengawasan tenaga kerja asing di PT Cheil Jedang – Jombang.
Perusahaan tersebut selama ini telah mempekerjakan beberapa TKA yang berasal dari Korea Selatan. Saat dilakukan sidak, tim Kanim Kediri tidak menemui adanya penyalahgunaan izin tinggal TKA di perusahaan tersebut.
Menurut pria yang baru sekitar 1 bulan menjabat sebagai Kasi Inteldakim Kanim Kediri ini, kegiatan pengawasan orang asing harus rutin dilakukan. Selama ini Syahrul bersama timnya telah beberapa kali melakukan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Kediri.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, menurut Syahrul, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi kebijakan izin tinggal wna di masa pandemi kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Bukan hanya untuk mencari kesalahan, yang diharapkan adalah ketertiban perusahaan sebagai sponsor dalam mengurus izin tinggal TKA yang dipekerjakan.