Kediri – Kamis (06/02). Kasi Inteldakim dan Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kediri menghadiri Rapat Koorninasi Kewaspadaan Corona Virus (2019 n-CoV) bertempat di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri sedangkan materi disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Pada sesi diskusi; Kasi Inteldakim Kanim Kediri, Bapak Irmansyah Fatriadi, berkesempatan menyampaikan upaya Kemenkumham RI terkait pencegahan penyebaran Coronavirus (2019 n-CoV) di wilayah Indonesia yaitu dengan diterbitkannya Permenkumham RI No 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 05 Februari 2020 kemarin.
https://www.instagram.com/p/B8N7XLrFGz7/?igshid=e3cmjkfit6px