Senin (15/02), bertempat di Kantor Imigrasi Kediri telah dilakukan penandatangan naskah perjanjian hibah antara kedua belah pihak yakni Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, diwakili Bupati Kediri Hj. Harianti Sutrisno.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah diiringi dengan berita acara serah terima hibah berupa dua bidang tanah dari Kantor Imigrasi Kediri kepada Pemkab Kediri. Awalnya, dua bidang tanah tersebut merupakan aset Pemkab Kediri yang dihibahkan untuk pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kediri. Karena mengalami hambatan perizinan, akhirnya Pemkab Kediri mengganti dua bidang tanah tersebut dengan lokasi baru dimana gedung Kantor Imigrasi Kediri sekarang berdiri. Setelah melalui proses panjang, dua bidang tanah yang tidak jadi terpakai tersebut saat ini dikembalikan ke Pemkab Kediri secara resmi.
Indah Rahayuningsih, dalam sambutannya, mengatakan bahwa penandatanganan ini sebagai bentuk pengelolaan status kepemilikan aset yang sudah menjadi wewenang dari Pemkab Kediri. Adanya perpindahan pengelolaan akan memberikan kejelasan status pengelolaan aset negara secara tertib administrasi, fisik, maupun legal. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin baik antara Kantor Imigrasi Kediri dengan Pemkab Kediri.
Sedangkan Bupati Kediri, dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur dengan adanya gedung baru Kantor Imigrasi Kediri sekarang yang lokasinya dekat dengan pembangunan bandara sehingga dapat memudahkan akses dan layanan publik. Dengan adanya gedung baru akan memberikan semangat baru bagi Kantor Imigrasi Kediri, dan menjangkau masyarakat Kediri dan sekitarnya dalam mengurus paspor maupun perizinan bagi WNA.
[instagram url=https://www.instagram.com/p/CLTnsgOr3TC/ hidecaption=true]