[instagram url=https://www.instagram.com/p/CMkHq7Arlvi/ hidecaption=true]
Pandemi bukan penghalang untuk mengawasi kegiatan & aktifitas orang asing. Tentunya dengan keterbatasan personil Imigrasi serta luasnya wilayah kerja, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan sendiri. Sangat dibutuhkan bantuan, sinergitas, dan koordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaannya.
Untuk meningkatkan sinergitas dalam pegawasan orang asing di wilayah Kota Kediri, Kamis (18/03), Kantor Imigrasi Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Kediri tahun 2021.
Berlangsung di Aula Ir Sutami Kanim Kediri, rakor dihadiri 29 peserta mewakili forkompimda se Kota Kediri yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Kediri.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dalam sambutannya mengapresiasi adanya Rapat TIMPORA kali ini. Walau dalam masa pandemi, Rapat TIMPORA tetap terlaksana dengan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Jaya Saputra mengajak anggota TIMPORA Kota Kediri mendukung program pemerintah yang telah dicanangkan. Pada masa pandemi, jika tidak diterapkan aturan yang benar dan tepat dalam pengawasan orang asing maka akan berakibat fatal sehingga berimbas pada kesetabilan bangsa dan negara. Untuk itu, pengawasan orang asing harus terus bersinergi dan berkesinambungan, ujarnya.
Hasil dari Rapat TIMPORA Kota Kediri ini dapat diambil kesimpulan bahwa sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing akan terus ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan saling bertukar informasi & data khususnya terkait keberadaan, status, & keadaan orang asing. Pengawasan orang asing dilakukan secara persuasif, tidak represif, serta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, anggota TIMPORA Kota Kediri juga siap jika akan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan di lapangan.